10 Oktober 2014

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA


A.        MAKNA KEDAULATAN RAKYAT

Warga negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara. Adapun pengertian penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan Antara warga negara dan warga negara asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu negara sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang tinggal bersama suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
          Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawakonsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B.         PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem berarti suatu kesatuanyang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara . jadi system pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian system pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas  berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, DPD, DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
a.      Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD  dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b.     Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c.      Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d.     Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Penjelasan tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
1.           Majelis Permusyawaratan Rakya (MPR)
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan NPR diresmikan dengan keputusan Presiden ( Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.      Mengubah dan menetapkan UUD
b.     Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
c.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden  dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
d.     Menetapkan Peraturan Tata Tertib dank ode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR diberi hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003) :
a.      Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
b.     Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c.      Memilih dan dipilih
d.     Membela diri
e.      Imunitas
f.       Protokoler
g.      Keuangan dan administrative.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a.      Mengamalkan Pancasila
b.     Menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional
c.      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Presiden

UUD 1945 mengatur bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karna kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
b.     Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945)
c.      Diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu(pasal 6 A (2) UUD 1945

Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU (Pasal 6 ayat 2 UUD 1945). Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa caPres dan caWaPres haru memenuhi syarat :
a.      Bertakwa kepada Tuhan YME
b.     Tidak pernah mengkhianati negara
c.      Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
d.     Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/ secara badan hokum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
e.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
f.       Terdaftar sebagai pemilih
g.      Memiliki daftar riwayat hidup
h.     Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
i.        Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
j.        Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945)
Kekuasaan Presiden yang  diatur UUD 1945 adalah
a.      Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945)
b.     Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945
c.      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
d.     Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945)
e.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lai-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
f.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)

3. DPR

Anggota DPR dipilih melalui pemilu. Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU. Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota Parpol peserta Pemilu.
Fungsi DPR meliputi Fungsi Legislatif, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Fungsi Legislatif DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan UU bersama Presiden. Fungsi Anggaran DPR berupa penetapan APBN yang diajukan Presiden. Fungsi Pengawasan DPR meliputi pengawasan pelaksanaan UU, pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak seperti hak interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat.

4. BPK

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Dalam tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, Badan Pemerintah, Badan Swasta selama tidak bertentangan dengan UU.
BPK dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan demokratis, sebab pengaturan kebijakan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup.

5. MA

MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping MK. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan lembaga lainnya. MA memiliki kekuasaan untuk memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memutuskan sengketa, dan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
6. MK
MK memiliki kewenangan untuk
a.      Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD
b.     Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.      Memutus pembubaran Parpol
d.     Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
e.      Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/Wapres
7. DPD
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap Propinsi. Jadi DPD merupakan wakil Propinsi. Oleh karena itu anggota DPD berdomisili didaerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibu Kota Negara RI.
Kewenangan DPD : Melaksanakan pengawasan mengenai :Otoda, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pengelolaan SDA dan Sumber Daya Ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pemerintahan daerah propinsi terdiri atas pemerintah daerah propinsi dan DPRD propinsi sedangkan pemerintahan daerah kabupaten / kota terdiri atas pemerintah daerah kabupten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Diakhir masa jabatannya, kepala daerah memiliki kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
9. DPRD
     DPRD teridiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
     DPRD Propinsi adalah lembaga  perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah Propinsi. Sedangkan DPRD Kabupate/Kota merupakan lembaga perwailan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
10.      KPU
KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres, serta kepala daerah dan wakil kepala daerahsecara langsung oleh rakyat.
Tugas dan wewenang KPU antara lain
a.      Merencanakan penyelenggaraan pemilu
b.     Menetapkan peserta pemilu
c.      Menetapkan waktu tanggal tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d.     Melakuakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
Dalam pemilu KPU berpedoman pada asas dibawah ini antara lain :
a.      Mandiri
b.     Jujur
c.      Adil
d.     Kepastian hokum
e.      Tertib penyelenggara pemilu
f.       Kepentingan umum
g.      Keterbukaan
h.     Proporsionalitas
i.        Profesionalitas
j.        Akuntabilitas
k.      Efisiensi dan efektifitas
11.       Komisi Yudisial
KY adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agun serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim.

C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Dalam suasana  demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana :
a.      Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat
b.     Partisipasi politik warga negara Indonesia.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking