A.
MAKNA KEDAULATAN
RAKYAT
Warga
negara ialah orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara.
Adapun pengertian penduduk ialah orang yang bertempat tinggal pada wilayah
suatu negara. Penduduk dibedakan Antara warga negara dan warga negara asing.
Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan
keberadaan suatu negara sedangkan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang
yang tinggal bersama suatu daerah tertentu dan terikat pada nilai-nilai
tertentu yang diterima secara bersama.
Kedaulatan
rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap
baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat
membawakonsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
B.
PERAN LEMBAGA
NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem berarti suatu kesatuanyang terdiri atas berbagai unsur yang
saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah
mereka yang memerintah dalam suatu negara . jadi system pemerintahan adalah
suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu
negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Dengan demikian system pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas berbagai unsur yang
memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan
negara Indonesia.
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan,
bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam
negara Indonesia adalah rakyat.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah
rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara
menurut UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, DPD, DPRD, KPU, dan Komisi
Yudisial.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan
pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945
ditentukan dalam hal :
a.
Mengisi
keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota
DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal
2 (1)).
b.
Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c.
Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d.
Memilih Presiden
dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Penjelasan tentang lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan UUD 1945 diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakya (MPR)
Atas
dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR
didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan NPR
diresmikan dengan keputusan Presiden ( Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah
anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah
anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD
ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang
dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas
dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.
Mengubah dan menetapkan UUD
b.
Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/Wakil Presiden dalam
masa jabatannya setelah Presiden dan/Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
c.
Memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
d.
Menetapkan Peraturan Tata
Tertib dank ode etik MPR.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR diberi hak-hak sebagai berikut
(Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003) :
a.
Mengajukan usul perubahan
pasal-pasal UUD
b.
Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
c.
Memilih dan dipilih
d.
Membela diri
e.
Imunitas
f.
Protokoler
g.
Keuangan dan administrative.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a.
Mengamalkan Pancasila
b.
Menjaga keutuhan negara kesatuan
RI dan kerukunan nasional
c.
Melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
2.
Presiden
UUD 1945 mengatur bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karna kehendaknya
sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945)
b.
Mampu secara rohani dan
jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
(Pasal 6 (1) UUD 1945)
c.
Diusulkan oleh Parpol atau
gabungan Parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu(pasal 6 A (2) UUD
1945
Syarat-syarat
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU (Pasal 6 ayat
2 UUD 1945). Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden
dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa caPres dan caWaPres haru memenuhi syarat :
a.
Bertakwa kepada Tuhan YME
b.
Tidak pernah mengkhianati
negara
c.
Bertempat tinggal dalam
wilayah NKRI
d.
Tidak sedang memiliki
tanggungan hutang secara perseorangan dan/ secara badan hokum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
e.
Tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap
f.
Terdaftar sebagai pemilih
g.
Memiliki daftar riwayat hidup
h.
Setia kepada Pancasila, UUD
1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
i.
Berusia sekurang-kurangnya 35
tahun
j.
Bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G 30 S/PKI
Presiden
dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945)
Kekuasaan
Presiden yang diatur UUD 1945 adalah
a.
Menetapkan peraturan
pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945)
b.
Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12 UUD 1945
c.
Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945)
d.
Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945)
e.
Memberi gelar, tanda jasa, dan
lai-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
f.
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945)
3.
DPR
Anggota
DPR dipilih melalui pemilu. Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui
UU. Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota
Parpol peserta Pemilu.
Fungsi
DPR meliputi Fungsi Legislatif, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Fungsi
Legislatif DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan UU bersama Presiden.
Fungsi Anggaran DPR berupa penetapan APBN yang diajukan Presiden. Fungsi
Pengawasan DPR meliputi pengawasan pelaksanaan UU, pengawasan terhadap
pelaksanaan APBN dan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah sesuai dengan
jiwa UUD 1945.
Anggota
DPR dilengkapi dengan beberapa hak seperti hak interpelasi, angket, hak
menyatakan pendapat.
4.
BPK
BPK
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Dalam tugasnya BPK berwenang meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, Badan Pemerintah, Badan
Swasta selama tidak bertentangan dengan UU.
BPK
dibentuk untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan demokratis, sebab pengaturan
kebijakan dan arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup.
5.
MA
MA
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping MK.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
Dalam
pelaksanaan tugasnya MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan lembaga lainnya.
MA memiliki kekuasaan untuk memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan
memutuskan sengketa, dan meninjau kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hokum tetap.
6.
MK
MK
memiliki kewenangan untuk
a.
Mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD
b.
Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.
Memutus pembubaran Parpol
d.
Memutus perselisihan tentang
hasil Pemilu
e.
Wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/Wapres
7.
DPD
DPD
merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap
Propinsi. Jadi DPD merupakan wakil Propinsi. Oleh karena itu anggota DPD
berdomisili didaerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibu
Kota Negara RI.
Kewenangan
DPD : Melaksanakan pengawasan mengenai :Otoda, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, dan pengelolaan SDA dan Sumber
Daya Ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
8.
Pemerintah Daerah
Pemerintah
Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah
dibedakan antara pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Pemerintahan daerah propinsi terdiri atas pemerintah daerah
propinsi dan DPRD propinsi sedangkan pemerintahan daerah kabupaten / kota
terdiri atas pemerintah daerah kabupten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Diakhir
masa jabatannya, kepala daerah memiliki kewajiban memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
9.
DPRD
DPRD teridiri atas DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
DPRD Propinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga daerah Propinsi. Sedangkan DPRD Kabupate/Kota merupakan lembaga
perwailan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah daerah.
10.
KPU
KPU
merupakan komisi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU menyelenggarakan Pemilu untuk
memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wapres, serta kepala daerah dan
wakil kepala daerahsecara langsung oleh rakyat.
Tugas
dan wewenang KPU antara lain
a.
Merencanakan penyelenggaraan
pemilu
b.
Menetapkan peserta pemilu
c.
Menetapkan waktu tanggal tata
cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d.
Melakuakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemilu.
Dalam
pemilu KPU berpedoman pada asas dibawah ini antara lain :
a.
Mandiri
b.
Jujur
c.
Adil
d.
Kepastian hokum
e.
Tertib penyelenggara pemilu
f.
Kepentingan umum
g.
Keterbukaan
h.
Proporsionalitas
i.
Profesionalitas
j.
Akuntabilitas
k.
Efisiensi dan efektifitas
11.
Komisi Yudisial
KY
adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agun serta menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Dalam
suasana demokrasi, persaingan dan
perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai
terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
Adapun
Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai Politik menggariskan fungsi partai
politik sebagai sarana :
a. Penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat
b. Partisipasi
politik warga negara Indonesia.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking